IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
APA ITU IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) ?
IKD tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 Pasal 13 ayat 2.
Dalam peraturan disebutkan IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Dengan kata lain nantinya masyarakat tidak perlu repot membawa KTP karena sudah ada identitas kependudukan di handphone masing-masing.
TUJUAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
Pasal 14 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki tujuan yaitu:
- Mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan;
- Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi Penduduk;
- Mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital;
- Mengamankan kepemilikan Identitas Kependudukan Digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
FUNGSI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
Pasal 15 Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 disebutkan IKD memiliki fungsi yaitu:
- Pembuktian identitas. Pembuktian identitas yang dilakukan melalui verifikasi data identitas untuk pembuktian atas kepemilikan Identitas Kependudukan Digital.
- Autentikasi Identitas. Autentikasi identitas maksudnya dilakukan melalui verifikasi biometrik, data identitas, kode verifikasi, dan QR code untuk pembuktian pemilik Identitas Kependudukan Digital.
- Otorisasi Identitas. Otorisasi identitas merupakan hak otorisasi pemilik Identitas Kependudukan Digital terhadap data Identitas Kependudukan Digital untuk dapat diakses oleh Pengguna data.
LANGKAH-LANGKAH PENERBITAN APLIKASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD)
- Silahkan install aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” dari playstore atau appstore di handphone anda
- Setelah proses install aplikasi selesai silahkan buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
- Silahkan scroll text kebawah kemudian klik “Setujui” lalu klik tombol “Lanjut”
- Silahkan isi biodata seperti nik, email, dan nomor handphone. Kemudian klik tombol “Verifikasi Data”
- Anda akan diminta untuk berfoto selfie. Lalu klik tombol "Ambil Foto"
- Lakukan “Scan QR Code” ke petugas kelurahan padureso
- Silahkan tunggu “Kode Aktivasi dan Link Aktivasi” di email anda
- Setelah mendapatkan email balasan dari “Siak Terpusat Identitas Kependudukan” lakukan aktivasi. Dengan cara menyalin “Kode Aktivasi dan Klik Link Aktivasi”
- Tempelkan “Kode Aktivasi dan Input Captcha”. Kemudian klik tombol “Aktifkan”. Setelah keluar tulisan “Aktviasi Akun?” Klik “Ya”
- Buka kembali aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” kemudian klik “Cek Status”
- Masuk dengan kode aktivasi yang ada di email
- Aktivasi “Identitas Kependudukan Digital” sudah berhasil
VIDEO TUTORIAL PENERBITAN APLIKASI IKD
KLIK LINK DIBAWAH ATAU SCAN BARCODE YANG ADA DI GAMBAR TERSEBUT
https://drive.google.com/file/d/1uv8C8pFz3zYxzGt_0mhfHgfdqvYhnk93/view?usp=drive_link
#KKNTim2UNDIP
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook